POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Pengamat Politik dan Tata Negara Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Adi Susila, menilai harta kekayaan pejabat Pemkab Bekasi wajar secara kasat mata.


Kendati demikian, kewajaran tersebut harus dilihat berdasarkan perubahannya selama beberapa tahun terakhir, terutama sejak pertama kali melaporkan harta kekayaan sampai tahun berjalan terakhir. Karena, Adi berpendapat validitas data dalam LHKPN sulit dipastikan kebenarannya.


“Sebenarnya harus melihat bagaimana kebenarannya, harus melihat perkembangannya bagaimana. Pertama kali dia melaporkan LHKPN itu seperti apa, setahun kemudian bagaimana,” kata dia, belum lama ini.


Karena validitas datanya tidak sepenuhnya kredibel, Adi meminta pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk menyelia data harta kekayaan supaya lebih presisi.


BACA JUGA: ASN Pemkab Bekasi Diminta Tidak Bergaya Hedon


Setidaknya, publik dapat melihat seberapa besar harta kekayaan pejabatnya lewat sistem single identity number (SIN).


Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan polemik tentang harta kekayaan pejabat pajak dewasa bukan tidak mungkin menurunkan kepercayaan masyarakat dan berimbas pada target rasio pajak.


Pengawasan internal di Kementerian Keuangan hingga sistem pelaporan sesama pegawai bisa diadopsi oleh pemerintah daerah.


“Harusnya bisa diduplikasi ke daerah juga, terutama pengawasan di dinas pendapatan daerah,” kata dia.


Kasus yang terjadi dewasa ini harus bisa menjadi pembelajaran pentingnya transparansi dan etika dari pejabat negara. (Surya/radarbekasi.id/Andi Saddam/pojoksatu.id)