POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Anggota Polsek Muaragembong mengangkut 10 orang remaja yang diduga hendak menggelar tawuran, Kamis, 30 Maret 2023.

Mereka ditangkap di Jalan Singkil, Desa Pantaimekar, karena diduga akan melakukan tawuran.

"Mereka sedang kumpul di warung, belum ada lawan," kata Kapolsek Muaragembong AKP Agus.

"Kami saat itu sedang patroli dan berhenti. Waktu diperiksa kami temukan sarung di dalam berisi batu," ucap dia.
Di antara 10 remaja tersebut, 2 orang berusia di atas 18 tahun.

BACA JUGA: Aksi Tawuran di Cikarang Utara Dibubarkan Polisi, 9 Orang Ditangkap

Adapun 10 orang yang dibawa ke kantor polisi berinisial AN (17), HR (15) , GI (15) AL (16), EP (18), DI (15), F (18), G (14), MA (19), dan AR (20).

Polisi tidak mendapati senjata tajam dan minuman keras, hanya sarung berisi batu.

"Kami berikan pembinaan. Kami panggil orangtuanya, didata, dan kami instruksikan untuk membuat surat pernyataan," demikian kata dia. (Adika F Utomo)