BEKASI.POJOKSATU.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Program tersebut resmi ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.99-Bapenda/II/2026 dan berlaku mulai 20 Februari hingga 30 April 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan dan keringanan pembayaran pajak. Salah satu poin utama adalah pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 berdasarkan kategori Buku pada SPPT.
Baca Juga: Tri Adhianto Tinjau Galian Fiber Optik di Pondok Gede, Tegaskan Tindakan Hukum Jika Langgar Aturan
Untuk Buku I dengan ketetapan hingga Rp100.000, diberikan diskon sebesar 29 persen. Buku II dengan ketetapan di atas Rp100.000 hingga Rp500.000 mendapat diskon 10 persen. Sementara Buku III (Rp500.000–Rp2.000.000) memperoleh potongan 5 persen, Buku IV (Rp2.000.000–Rp5.000.000) sebesar 3 persen, dan Buku V di atas Rp5.000.000 mendapat diskon 2 persen.
Tak hanya itu, Pemkot Bekasi juga memberikan pengurangan pokok ketetapan untuk tunggakan tahun pajak 2020 ke bawah hingga 87 persen dengan ketentuan tertentu. Seluruh sanksi administratif untuk semua tahun pajak pun dihapus 100 persen.
Program ini diharapkan menjadi momentum bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak dengan beban lebih ringan, tanpa denda, sekaligus menyelesaikan tunggakan lama.
Pemerintah mengimbau masyarakat segera mengecek SPPT PBB-P2 masing-masing dan memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir. Langkah taat pajak dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan Kota Bekasi yang nyaman dan sejahtera.




