BEKASI.POJOKSATU.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat, khususnya pemohon paspor, agar segera mengambil dokumen paspor yang telah selesai dicetak. Pasalnya, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 30 hari akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih sering ditemukannya kasus pembatalan paspor akibat pemiliknya tidak kunjung melakukan pengambilan dokumen meski paspor telah diterbitkan.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan pembatalan paspor tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa paspor yang tidak diambil lebih dari 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan akan dinyatakan batal.

“Paspor yang tidak diambil lebih dari satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan oleh sistem. Apabila sudah dibatalkan, pemohon tidak bisa langsung mengajukan permohonan baru dan wajib mengurus Surat Pembatalan terlebih dahulu,” ujar Anggi, Kamis 5 Februari 2026.

Baca Juga : Pemilik Lahan TPS Liar Pastikan Tak Mengetahui Asal Usul Cacahan Uang

Anggi mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami ketentuan tersebut. Akibatnya, tidak sedikit paspor yang terpaksa dibatalkan meskipun proses penerbitan telah selesai.

“Kasus paspor tidak diambil ini masih sering kami temukan. Padahal paspor sudah selesai dicetak, namun pemiliknya tidak datang untuk mengambil,” jelas Anggi.

Ia menambahkan, pembatalan paspor tentu akan merugikan pemohon karena akan menambah waktu dan proses administrasi jika ingin mengajukan permohonan kembali. Untuk mencegah hal tersebut, pihak Imigrasi Bekasi mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan jadwal pengambilan paspor dan segera datang ke kantor imigrasi setelah menerima informasi bahwa dokumen telah selesai diproses.

Baca Juga : Polisi Telusuri Asal Puluhan Karung Cacahan Uang yang Dibuang di TPS Liar Bekasi

Di sisi lain, Imigrasi Bekasi juga memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau kesibukan tinggi. Pemohon tidak diwajibkan mengambil paspor secara langsung.

Paspor dapat diambil oleh anggota keluarga lain yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pengambilan juga dapat dikuasakan kepada pihak lain dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp10.000 serta identitas diri yang sah.

“Kami memberikan kemudahan agar masyarakat tetap bisa mengambil paspor meski memiliki kesibukan. Yang penting persyaratan pengambilan dipenuhi,” kata Anggi.

Langkah tersebut, lanjut Anggi, merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meminimalisasi terjadinya pembatalan paspor yang sebenarnya dapat dihindari.

Imigrasi Bekasi berharap masyarakat dapat lebih proaktif dan memahami ketentuan yang berlaku agar proses pelayanan paspor dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.***