POJOKSATU.id - Ratusan warga yang merupakan ahli waris Tol Jatikarya hingga sampai saat ini belum juga menerima uang konsinyasi sebesar Rp218 miliar.
Hal itu diduga karena belum ada surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
Kepala BPN Kota Bekasi Amir Sofyan mengatakan tanah yang diklaim milik ahli waris warga Jatikarya ternyata merupakan aset milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Uang ganti rugi yang sudah dicairkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih belum bisa dicairkan lantaran masih ada gugatan.
BACA JUGA: Pembayaran Belum Jelas, Warga Jatikarya Bakal Bukber dan Tarawih di Tol
"Yang jelas sekarang ada upaya hukum dari Kemenhan karena sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Kemenhan," kata Amir saat dihubungi awak media, Kamis, 13 April 2023.
Untuk itu, dia meminta kepada seluruh pihak termasuk ahli waris Jatikarya menghormati proses penanganan sengketa itu sendiri.
Dia tidak menjelaskan proses akhir yang dimaksud berada di mana, apakah PN Kota Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung, atau malah berada di Mahkamah Agung (MA).
"Semua pihak menunggu putusan akhir," demikian kata dia.
Penulis: Adika F Utomo
Editor: Andi Saddam




