POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran terkait peraturan Jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Pj Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, mengatakan ada 2 kategori jam kerja bagi ASN. Pertama dengan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

"Untuk perangkat daerah dengan 5 hari kerja, setiap hari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 14.30 WIB. Sedangkan untuk waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB," kata Junaedi dalam keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023.

Untuk hari Jumat para ASN dan juga TKK masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Pemilihan Forum Komunikasi Pasar Bakal Digelar di Pasar Rakyat Lain di Kabupaten Bekasi

Untuk Waktu istirahat pada hari Jumat adalah selama satu jam mulai pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

Kemudian ASn dan TKK dengan 6 hari kerja, Senin sampai dengan Jumat serta hari Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.

Waktu istirahat yang diberikan pada hari tersebut adalah setengah jam mulai pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

"Kami berharap dengan ditetapkannya perubahan jam kerja selama bulan ramadan 1444 Hijriah bisa dijalankan dengan penuh tanggung jawab," demikian kata dia. (Adika Fadil/Pojoksatu)