BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bekasi Timur.

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Choirunnisa Marzoeki menerangkan TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang di Kelurahan Kelurahan Aren Jaya dan Kelurahan Duren Jaya.

"Di TPS 59, TPS 172, dan TPS 13," ungkap Nisa, saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Juga: Update Real Count KPU: 10 Caleg DPRD Jabar dengan Perolehan Suara Tertinggi di Kabupaten Bekasi

TPS 59 Kelurahan Aren Jaya melakukan pemungutan Suara DPD, DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota, sementara TPS 172 Kelurahan Aren Jaya melakukan pemungutan suara DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota.

"TPS 13 Kelurahan Duren Jaya melakukan Pemungutan Suara DPD, DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kota," jelas dia.

Pemungutan suara ulang karena adanya pilihan tambahan di TPS tersebut.

"Seharusnya pemilih tersebut hanya mendapatkan 1 surat suara, namun kenyataannya mendapatkan 4 surat suara. Maka yang 4 surat yang diterima oleh pemilih kita meminta untuk mengulangnya," demikian kata dia.***