BEKASI.POJOKSATU.id - Inspektorat Daerah Kota Bekasi menyelenggarakan program pelatihan daring bertajuk E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi, yang difasilitasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini berlangsung selama tujuh hari, mulai 25 Juni hingga 1 Juli 2025, melalui platform digital.
Sebanyak 20 aparatur sipil negara yang berasal dari berbagai Perangkat Daerah (PD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi mengikuti pelatihan tersebut. Peserta ditentukan berdasarkan rekomendasi dari instansi masing-masing.
Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2025, yang bertujuan membangun pemahaman mendalam tentang gratifikasi dan korupsi, sekaligus menanamkan nilai-nilai integritas di lingkungan ASN.
Baca Juga: 365 Kader PKK Hadiri Pertemuan Rutin Bahas Penguatan Peran Keluarga Cegah Kekerasan
Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan strategi konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Ini adalah salah satu bentuk dukungan terhadap visi-misi pembangunan Kota Bekasi yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus hadir dengan semangat antikorupsi,” ujar Iis.
Dari seluruh peserta, sebanyak 19 orang berhasil menyelesaikan pelatihan dengan baik dan berhak mendapatkan sertifikat kelulusan yang dapat diakses secara daring. Koordinasi kegiatan dilakukan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Bekasi.
Melalui pelatihan ini, Pemkot Bekasi kembali menegaskan komitmennya untuk membentuk budaya integritas dan mendorong pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi. (adv)***




