BEKASI.POJOKSATU.id – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasi terkait insiden kecelakaan antara KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, yang terjadi pada 27 April 2026 pukul 20.52 WIB. Berdasarkan kajian mendalam, KNKT menemukan enam faktor utama yang saling berkontribusi memicu tabrakan tersebut.

Faktor-faktor pendukung terjadinya insiden meliputi disfungsi sistem persinyalan, hambatan komunikasi darurat, melesetnya penyampaian data antar-Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKA), rendahnya visibilitas sinyal pembantu, hingga ketiadaan prosedur baku pengereman darurat dalam kondisi kecepatan tinggi.

KNKT mengungkapkan adanya hazard yang luput teridentifikasi pada interlock persinyalan Stasiun Bekasi dan Bekasi Timur pasca-perubahan layout tahun 2021.

Baca Juga: 13 dari 1.031 RW Tak Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta, Wali Kota Bekasi sebut Alasan Kebutuhan Wilayah

Saat insiden, KA Argo Bromo melintas dari Sinyal Keluar J12 berlampu hijau, namun langsung berhadapan dengan Sinyal Blok B104 berlampu merah tanpa peringatan sinyal aspek kuning sebelumnya. Situasi diperparah oleh panggilan masinis Commuter Line ke PPKA yang tidak menggunakan jalur panggilan emergency, sehingga notifikasi darurat gagal muncul di konsol pengendali.

Di samping itu, transmisi audio yang buruk, ketiadaan standar fraseologi darurat, pendaran cahaya (light scattering) akibat kaca lokomotif bergores, serta penurunan tingkat ketajaman penglihatan pada Sinyal Pembantu UB104 di malam hari turut memicu keterlambatan respons.

Data logger mencatat masinis baru mengaktifkan emergency brake saat jarak tersisa sekitar 275 meter dengan kecepatan 78 km/jam. Atas temuan ini, KNKT menerbitkan sejumlah rekomendasi perbaikan teknis serta menegaskan bahwa laporan ini ditujukan murni untuk evaluasi keselamatan, bukan menetapkan sangkaan pidana maupun perdata.***