POJOKSATU.id - Ribuan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi menghadapi kendala dalam melanjutkan pendidikan setelah izin pendirian perguruan tinggi mereka dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Surat yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek pada Rabu 3 Mei 2023, nomor 0319/E/DT.03.09/2023, secara resmi mencabut izin tersebut. Pencabutan izin tersebut disebabkan oleh pelanggaran administratif yang dilakukan oleh kampus yang berlokasi di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Salah satu alasan pencabutan izin adalah adanya dugaan praktik jual-beli ijazah kepada mahasiswa yang tidak berhak, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lain-lain.

Dampak pencabutan izin oleh Kemendikbudristek adalah ribuan mahasiswa STIE Tribuana Bekasi terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka.

BACA JUGA: Taufan Pawe Raih Penghargaan Kemendikbudristek

Budi Herianto, salah satu mahasiswa aktif di kampus Tribuana Bekasi, menyatakan bahwa kampus tersebut dikenai sanksi berat yaitu pencabutan izin karena adanya temuan fakta-fakta oleh pihak Dikti.

Salah satu fakta yang ditemukan adalah pemberian ijazah kepada mahasiswa fiktif.

"Kita sebagai Mahasiswa dituntut oleh kampus untuk mengembalikan Beasiswa yayasan yang sudah diberikan," ungkap Budi saat ditemui Pojoksatu.id, Minggu, 4 Juni 2023.

Selain itu, dia menyebut Tribuana Bekasi juga meminta kepada mahasiswanya untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa Tribuana dan bersabar tanpa ada kejelasan yang pasti.

Budi menjelaskan bahwa mahasiswa juga diminta oleh kampus untuk mencarikan mahasiswa baru saat melakukan pembayaran semester. Jika tidak membawa mahasiswa baru, mahasiswa tersebut tidak diizinkan untuk melakukan daftar ulang.

Budi mengharapkan agar pihak kampus Tribuana Bekasi dapat mengeluarkan transkrip nilai dan surat pindah kepada mahasiswanya agar mereka dapat melanjutkan pendidikan mereka.

Hingga saat ini, pihak kampus Tribuana Bekasi belum memberikan keterangan mengenai pencabutan izin pendirian perguruan tinggi oleh pihak Dikti.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam