BEKASI.POJOKSATU.id -  Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan masinis Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37 tahun) sebagai tersangka atas kasus insiden tabrakan kereta yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan satu tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," jelas Anom dalam keterangannya, Rabu, 30 September 2026.

Atas kelalaian dalam mengoperasikan kereta api, masinis Argo Bromo Anggrek tersebut dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 hingga 12 tahun.

Baca Juga: RW 14 Pekayon Jaya Disiapkan Jadi Kampung Tematik Pasundan, Bakal Dilengkapi Akses Mulus dan Fasilitas Kebudayaan

Peristiwa kecelakaan beruntun tersebut bermula dari sebuah taksi yang mengalami mogok akibat gangguan kelistrikan di tengah perlintasan sebidang hingga tertabrak KRL relasi Cikarang.

Insiden awal ini memaksa KRL berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Namun, saat berada dalam posisi berhenti, rangkaian KRL justru dihantam dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga mengabarkan kerusakan parah pada gerbong belakang dan kereta khusus wanita.***