BEKASI.POJOKSATU.id - Bagi pengguna kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pastinya sudah tidak asing lagi.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan. Ini merupakan salah satu legalitas bahwa kendaraan yang kamu miliki sudah resmi terdaftar di pihak berwajib.

Karena masa berlaku yang terbatas, setiap pemilik STNK diharuskan memperpanjang surat ini setiap 5 tahun di kantor Samsat terdekat.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Ending Anime Jujutsu Kaisen Season 2

Sebagai bagian dari inisiatif jemput bola dan untuk memudahkan masyarakat, Samsat Bekasi menyediakan layanan Samsat Keliling di beberapa titik sebagai berikut:

Selasa 17 Oktober 2023

Mobil Samsat keliling bertempat di Danau Wisata Cipeucang Bekasi Timur. Pelayanan mulai pukul 08.00-12.00.

Dokumen-dokumen yang harus dibawa oleh pemohon adalah:

  • KTP pemilik kendaraan asli dan fotocopy
  • BPKB asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy

Sementara biaya yang harus dikeluarkan pemohon di samsat keliling adalah Rp 100.000 untuk roda 2 dan 3 serta Rp 200.000 untuk roda 4.***