BEKASI.POJOKSATU.id - Bagi pengguna kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) pastinya sudah tidak asing lagi.

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Karena masa berlaku yang terbatas, setiap pemilik SIM diharuskan memperpanjang surat ini setiap 5 tahun di kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Operasi Zebra Dimulai di Kota Bekasi, 15 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Prioritas

Sebagai bagian dari inisiatif jemput bola dan untuk memudahkan masyarakat, Polres Bekasi menyediakan layanan SIM Keliling di beberapa titik sebagai berikut:

1. Senin 18 September 2023
Depan Mitra 10 Kota Harapan Indah pukul 8-10 pagi

2. Selasa 19 September 2023
Pelataran Polsek Bantar Gebang pukul 8-10 pagi

3. Rabu 20 September 2023
Showroom Broomhive Komsen Jatiasih pukul 8-10 pagi

4. Kamis 21 September 2023
Mall Bekasi Cyber Park pukul 8-10 pagi

5. Jumat 22 September 2023
Depan Mitra 10 Jatimakmur pukul 8-10 pagi

6. Sabtu 23 September 2023
Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 8-10 pagi

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan pemohon untuk SIM Keliling antara lain fotocopy E-KTP, SIM asli, tes psikologi SIM dan surat keterangan sehat.***