BEKASI.POJOKSATU.id - Bagi pengguna kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) pastinya sudah tidak asing lagi.

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Karena masa berlaku yang terbatas, setiap pemilik SIM diharuskan memperpanjang surat ini setiap 5 tahun di kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Warga Rawalumbu Resah dengan Aksi Tawuran Pelajar, Sudah 2 Kali Terjadi

Sebagai bagian dari inisiatif jemput bola dan untuk memudahkan masyarakat, Polres Bekasi menyediakan layanan SIM Keliling di beberapa titik sebagai berikut:

1. Senin 9 Oktober 2023

Depan Mitra 10 Kota Harapan Indah pukul 8-10 pagi

2. Selasa 10 Oktober 2023

Pelataran Polsek Bantargebang pukul 8-10 pagi

3. Rabu 11 Oktober 2023

Showroom Broomhive Komsen Jatiasih pukul 8-10 pagi

4. Kamis 12 Oktober 2023

Mall Bekasi Cyber Park pukul 8-10 pagi

5. Jumat 13 Oktober 2023

Depan Mitra 10 Jatimakmur pukul 8-10 pagi

6. Sabtu 14 Oktober 2023

Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 8-10 pagi

Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon adalah sebagai berikut:

SIM A/A Umum: Rp 80.000
SIM C/CI/CII: Rp 75.000

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan pemohon untuk SIM Keliling antara lain:

  • Fotocopy E-KTP
  • SIM asli
  • Tes psikologi SIM
  • Surat keterangan sehat.***