POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Jalan Raya Muktijaya menjadi salah satu jalan akses yang digunakan mayoritas masyarakat di Desa Muktijaya, Kecamatan Setu.
Jalan itu terbentang di sejumlah kampung, seperti Pasir Tangkil, Tegal Jambu, Manggah, Gaok, dan Lebak Siuh, dengan panjang kerusakan rata-rata 1 kilometer.
Akan tetapi, sudah beberapa tahun diusulkan oleh pemerintah Desa Muktijaya, belum ada realisasi dari pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepala Desa Muktijaya Runi Nuraeni menjelaskan usulan itu sudah menjadi prioritas dalam musrenbang tingkat desa maupun kecamatan.
BACA JUGA: Pemerintah Desa Muktijaya Alokasikan BLT untuk Warga Prasejahtera
"Selalu diusulkan dalam Musrenbang dan masuk ke dalam skala prioritas agar diperbaiki melalui APBD Kabupaten Bekasi," tutur Runi, belum lama ini.
Status jalan tersebut milik Kabupaten Bekasi sehingga pemeliharaan pun tidak bisa dianggarkan lewat dana desa.
"Saya berharap masuk realisasi pembangunan tahun ini atau tahun 2024 agar masyarakat dapat melintas dengan nyaman," tutur dia. (Andi Saddam)




