POJOKSATU.id - Unit Reskrim Polsek Tambun meringkus 5 pelaku pembacokan dan perampokan dengan menggunakan modus booking online (BO).

Para pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MS alias Aji, MR alias Gitong, DF alias Ambon, DFs alias Beloy, serta LA, beserta 2 wanita yang mereka gunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.

Sebelum ditangkap mereka melancarkan aksi di sebuah kontrakan di Kampung Kandang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin, 19 Juni 2023.

Korban bernama Jaya Kusuma, 35 tahun, memesan jasa wanita pramunikmat berinisal LS melalui aplikasi MiChat.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Ipda Putu Agum Guntara menjelaskan korban dan LS setuju untuk bertemu di sebuah kontrakan di Kampung Kandang, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Sebelum melakukan hubungan intim, korban tiba-tiba dihadang oleh para pelaku yang langsung melakukan penganiayaan dan kekerasan dengan menggunakan sebilah celurit yang sudah disiapkan sebelumnya," jelas Putu, Kamis, 22 Juni 2023.

BACA JUGA: Karyawati Jadi Korban Pembegalan di Setu, Diserang Berkali-Kali oleh Pelaku

Putu mengatakan korban yang ketakutan berusaha melarikan diri, tetapi tidak berhasil sehingga ia mengalami luka di kepala dan tubuh akibat serangan senjata tajam.

"Dalam kondisi terluka, korban dibawa ke rumah sakit Hermina Tambun oleh warga yang menolongnya," tegas dia.

Setelah kejadian tersebut, polisi segera mengejar para pelaku dan berhasil menangkap 5 orang tersangka.

Putu menambahkan bahwa para pelaku memang berkumpul dan tinggal bersama di lokasi tersebut.

Korban memesan layanan BO melalui MiChat dari salah satu wanita yang ternyata adalah istri salah satu pelaku yang ditangkap.

BACA JUGA: Karyawati asal Tambun Jadi Korban Begal di Gramapuri, Pelaku Tak Pandang Bulu

"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan 3 bilah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban, 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, 4 buah kondom sutra, 4 butir pil tramadol, dan 3 tas berisi pakaian," ucap dia.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang perampokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kekerasan," demikian kata dia.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam