BEKASI.POJOKSATU.id - Tiga hari jelang pemilu adalah masa tenang. Pada masa tenang, tidak ada boleh kampanye. Termasuk alat peraga kampanye (APK) harus bersih dari pandangan publik.

Meski demikian, di setiap sudut Kota Bekasi saat ini masih banyak APK terpasang, baik caleg ataupun capres.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan dan Pelanggaran Muhammad Sodikin meminta partai politik menurunkan APK milikinya masing-masing sebelum memasuki masa tenang.

Baca Juga: SBY Minta Bawaslu Jaga APK dari Tindak Perusakan

"Memberikan kesempatan kepada parpol dan peserta pemilu untuk menurunkan APK masing-masing, kami bersama OPD pun akan turun langsung menertibkan atau menurunkan APK,” demikian kata dia.

Selama ini, Bawaslu menertibkan sebanyak 1.336 APK yang melanggar aturan pemasangan. Misalkan, APK yang dipasang di pohon, di sekolah, dan di tempat lain yang dilarang.

"Untuk laporan terkait perusakan APK yang masuk ke Bawaslu ada 5 laporan," demikian kata dia.***