BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi siap menghadapi gugatan dari salah satu pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali Kota Bekasi apabila ada ketidakpuasan.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menjelaskan setiap gugatan yang dijatuhkan kepada KPU harus diuji terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi, termasu perolehan surat suara.
"Ya berkaitan dengan kemungkinan hasil perolehan suara akan terjadi perselisihan hasil sehingga masuk kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan proses pemeriksaan dan pengujian," ucap dia, Selasa, 2 Desember 2024.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Dijaga Ketat, KPU Targetkan Rampung On Time
KPUD Kota Bekasi akan mengikuti dan mematuhi semua regulasi penyelenggaraan Pilkada, termasuk jika terjadi perselisihan di MK.
"Termasuk di dalamnya kalau memang harus berselisih di Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Bekasi akan mengikuti aturan, mengikuti tahapan dan menjalani tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi," jelas Ali.
Perhitungan perolehan surat suara dilakukan secara berjenjang dan terbuka. Saksi dari masing-masing paslon hadir pada setiap penghitungan suara.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara di Bekasi Timur Sempat Ricuh Gara-Gara Ini
Ali meyakini KPU Kota Bekasi tetap bertanggung jawab terhadap penyelenggaran dan hasil Pilkada serentak di Kota Bekasi.
"Tapi yang jelas kami berkomitmen akan menjalankan seluruh tahapan dengan profesional, dengan penting, dan dengan aturan yang berlaku," demikian kata dia.***




