POJOKSATU.id - Terdakwa kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau Kepala Desa Lambangsari Nonaktif Lambangsari Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023.

Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada dakwah Pipit Haryanti selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tutur Jaksa Penuntut Umum M. Fadel Istiqlal.

JPU membebaskan Pipit yang menjadi pesakitan dalam persidangan dalam pungli program unggulan Presiden Jokowi dalam dakwaan primair itu.

"Sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta dan denda sebesar 100 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan," sambung dia.

Barang bukti berupa uang tunai dirampas untuk negara seperti uang tunai Rp66.360.000 jatah pembagian PTSL dari kepala desa untuk jatah sekretaris desa, uang tunai RP17.640.000 jatah kepala dusun II, uang tunai Rp13.650.000 jatah kepala dusun I, dan uang tunai lain jatah ketua RW dan RT.

Perkara nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg itu dijadwalkan kembali pada 25 Januari 2023 dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya. (ps)