POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Kepala Desa Nonaktif Sukadanau Mulyadi resmi menjalani penahanan selama 7 hari karena terbukti berzina berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

Mulyadi menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cikarang sejak 27 Maret 2023. Dia akan bebas 7 hari setelahnya.

"Perkara atas nama Mulyadi telah dituntut dan diputus terbukti melanggar Pasal 284 Ayat 1 KUHP tentang perzinaan," Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ryan Anugrah, Rabu, 28 Maret 2023.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Mulyadi dengan 1 bulan penjara. Tetapi, putusan hakim jauh lebih ringan.

Mulyadi, kata Ryan, sempat mangkir 2 kali panggilan untuk dieksekusi.

"Untuk eksekusi terpidana ini seingat saya berdasarkan laporan pihak jaksa itu dua kali pemanggilan, kemudian baru hari senin terpidana ini hadir," kata dia.

BACA JUGA: Persiapan Musim Mudik, Gubernur Jabar Tinjau Perbaikan Jalan di Kota Bekasi

Terdakwa wanita berinisial R juga diputus bersalah tetapi tidak menjalani pidana penjara.

"Kalau untuk yang perempuan itu pw (pengawasan, Red). Pw itu berarti dia diberikan putusan tapi tidak menjalani pidana dalam kurungan, jadi dia di luar cuma kalau melakukan lagi tindak pidana dia harus masuk," kata dia.

R juga wajib datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menandatangani pelaksanaan eksekusi.

"Itu akan kita lakukan dalam waktu dekat. Karena, kami prioritaskan untuk yang jalani pidana dulu," demikian kata dia. (Adika F Utomo)