POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis kepada Mulyadi, kepala Desa Sukadanau nonaktif, Selasa, 7 Februari 2023.

Majelis Hakim yang dipimpin Yudha Dinata menjatuhkan hukuman 7 hari penjara kepada Mulyadi atas perkara kejahatan terhadap kesusilaan.

Putusan hakim lebih ringan dibandingan jaksa penuntut umum yang menuntut Mulyadi 1 bulan penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.

Penggugat perkara Eko Muhtiar mengaku kecewa dengan keputusan hakim terhadap Mulyadi.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Bekasi Ajukan Kasasi atas Putusan Hakim PN Bandung

"Ini sangat mengecewakan, dari tuntutan maksimal yang saya harapkan untuk terdakwa Mulyadi sebagai seorang kepala desa harusnya jadi contoh," tutur dia.

"Dibilang kecewa saya kecewa, tapi sebelumnya saya hanya mencari embenaran bahwa kasus perzinahan ini dilakukan kepala Desa Sukadanau bukan sebatas fitnah. Ini sebagai pembuktian," sambung dia.

Eko juga menagih janji Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan yang menyatakan bahwa apabila terbukti bersalah, maka terpidana tidak akan lagi menjabat sebagai kepala desa.

Selain kepada Mulyadi, jaksa juga menuntut Kiki dengan penjara selama 1 bulan.

Barang bukti kutipan akta nikah dikembalikan kepada para terdakwa, sementara HP milik Kiki disita untuk dimusnahkan. Barang bukti lainnya adalah 1 buah flashdisk berisi video TikTok dan 12 form check in di Swissbel Inn Cibitung. (Andi Saddam)