BEKASI.POJOKSATU.id – Kementerian Keuangan menggelar Kick-Off Pekan Lelang Serentak di wilayah Jawa Barat yang dipusatkan di KPP Madya Bekasi, Selasa, 22 September 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur Kementerian Keuangan di Jawa Barat hingga kantor pusat.
“Jadi pada hari ini, kami seluruh jajaran Kementerian Keuangan se-Jawa Barat berkumpul di sini, di Bekasi, di Jabar II persisnya, untuk mengadakan kick-off Pekan Lelang Serentak,” kata Hestu.
Menurutnya, program lelang serentak di Jawa Barat bukan pertama kali dilaksanakan. Kegiatan serupa telah digelar secara berkelanjutan sejak 2024, kemudian 2025, dan kembali dilaksanakan pada 2026.
Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Kemenkeu Jabar Lelang Serentak 123 Aset Sitaan senilai Rp24,72 Miliar
“Lelang serentak ini sebenarnya bukan hal yang pertama kita lakukan untuk wilayah Jawa Barat. Jadi di tahun-tahun sebelumnya pun sudah ada. Tahun 2024, 2025, dan sekarang 2026 itu terus kita lakukan,” ujarnya.
Hestu menjelaskan, lelang juga menjadi bagian dari proses penagihan pajak ketika wajib pajak memiliki tunggakan dan tidak menyelesaikan kewajibannya setelah pendekatan persuasif dilakukan.
Menurut dia, DJP terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Namun, apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan, DJP dapat melakukan tindakan penagihan aktif, termasuk penyitaan aset.
“Kalau mau bayar, ya sudah selesai, kan gitu. Tapi kalau nggak bisa, ya nggak mau membayar, ya kemudian kita lakukan tindakan-tindakan penagihan aktif, seperti ini tadi, sita,” jelasnya.
Setelah aset disita, proses selanjutnya dilakukan melalui lelang. Hestu menjelaskan bahwa DJP tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses lelang tersebut.
“Nah, di sinilah kami di Direktorat Jenderal Pajak tidak punya kewenangan untuk melelang. Yang memiliki kewenangan itu adalah DJKN,” katanya.
Karena itu, pelaksanaan lelang melibatkan kolaborasi antara sejumlah unit di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Selain aset hasil penagihan pajak, Hestu mengatakan DJKN juga memiliki kewenangan dalam lelang Barang Milik Negara (BMN) yang sudah memenuhi ketentuan untuk dilelang atau dimusnahkan.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Pajak dan Tanah, Pemkot Bekasi Integrasikan Sistem SISGITA
“Aset-aset BMN, begitu ya, barang milik negara yang sudah waktunya untuk dimusnahkan atau dilelang, itu menjadi kewenangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” ujarnya.
Hestu berharap seluruh aset yang masuk dalam katalog Pekan Lelang Serentak dapat terjual. Ia juga mengajak masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses lelang yang terbuka bagi publik.
“Mudah-mudahan itu yang ada di materi, angka-angka di situ bisa terjual semuanya ya. Dan boleh teman-teman kalau berminat,” katanya.
Ia menegaskan proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga masyarakat dapat mengikuti dan melihat aset yang ditawarkan melalui katalog lelang.
“Itu lelang yang terbuka, transparan,” pungkas Hestu.***




