POJOKSATU.id - Kepala Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Cikarang Barat Iptu M. Hasan Said menyebutkan rata-rata kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan Polsek Cikarang Barat yakni jenis Honda.

Berdasarkan data yang diterima pojoksatu.id, dari 19 kendaraan hasil curian, terdapat 16 jenis Honda yang menjadi barang bukti curian.

"Rata-rata dari kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan ini memiliki nilai jual yang tinggi juga dan kendaraan tersebut gampang untuk dicurinya," jelas Hasan, Kamis, 18 Mei 2023.

Selain itu juga, kata dia, para pelaku seringkali melakukan pencurian pada motor jenis Honda itu sendiri berdasarkan pesanan dari seseorang.

BACA JUGA: Tim Jatanras Polres Asahan Tangkap 2 Pelaku Pencurian Toko

Para pelaku usai melakukan pencurian dikumpulkan terlebih dahulu di sebuah rumah yang nantinya akan dipasarkan ke wilayah luar pulau Jawa.

Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap sebanyak 22 orang yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang sering kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kompol Twedi Aditya Bennyahdi menyebutkan pelaku merupakan jaringan yang seringkali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Mereka tentunya memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas memetik, ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan pembeli motor curian," ungkap Twedi saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu, 17 Mei 2023.

BACA JUGA: Korban Kasus Pencurian Laporkan Penyidik Polsek Bekasi Timur ke Propam

Twedi menerangkan jaringan pertama yang melibatkan 17 pelaku yang merupakan eksekutor pencurian kendaraan bermotor.

"Kami melakukan penyelidikan dari para pelaku yang sudah diamankan, kami kemudian mengamankan seorang penadah berinisial IW," jelas Twedi.

Dari tangan penadah, pelaku menjual barang curian kepada sejumlah pengepul lain yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi dan juga Kota Bekasi serta Lampung.

"Total terdapat enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," tutur Twedi.

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, IW membawa hasil curiannya dari penadah menggunakan dua mobil bak.

Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan 2 mobil bak, 17 kendaraan bermotor hasil curian, kunci letter T.

Pihak kepolisian juga berhasil mengungkap, kasus dengan modus serupa yang melibatkan empat orang pelaku pencurian dan penadah motor jaringan Subang.

Pelaku berinisial HS (34) berperan sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada tiga orang penadah berinisial AG, IH dan SL.

"HS melakukan pencurian di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," tutur Twedi.

Para eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Terekam CCTV Maling di Rumah Baim Wong, Uang Segepok Lenyap Saat Salat, Pelakunya Orang Terdekatnya

Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Penulis: Adika F. Utomo Editor: Andi Saddam