Pojoksatu.id, BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memberikan pelayanan jemput bola pembuatan paspor bagi seorang pria lanjut usia (Lansia) berusia 67 tahun yang sedang sakit di Jalan Pangkalan 1A, Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (18/7/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Berthi Mustika, menerangkan layanan paspor mobile dapat diberikan kepada pemohon paspor yang sedang sakit. Dikarenakan kondisi sakit maka tidak dapat melakukan permohonan paspor langsung di Kantor Imigrasi (Kanim) Bekasi.

Komitmen Kanim Bekasi sesuai arahan direktur jenderal imigrasi, Silmy Karim bahwa pelayanan imigrasi harus bisa hadir dan dirasakan langsung ditengah tengah masyarakat. Dengan program pusat yaitu eazy paspor, pihaknya pun tidak ragu untuk memberikan pelayanan di tempat bagi siapapun yang dalam kondisi darurat sebagai wujud pelayanan yang humanis.

Berthi menambahkan, untuk mendapatkan layanan tersebut salah seorang anggota keluarga boleh datang ke Kantor Imigrasi dengan membuat surat permohonan, dan membawa dokumen persyaratan permohonan paspor dilengkapi dengan surat keterangan Sakit dari rumah sakit.

“Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, petugas imigrasi akan segera mengunjungi Rumah atau rumah sakit bersama dengan mobile unit untuk pengambilan foto dan data biometrik si pemohon,” urainya.

Tondy Sutanta (35) selaku anak kandung dari pria lansia Suhaeydi Sutanta (67) tersebut, memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Bekasi yang telah memfasilitasi proses permohonan paspor dengan cepat.

“Awalnya kami bingung bagaimana membawa ayah kami yang sedang sakit untuk membuat paspor ke kantor imigrasi, tapi ternyata ada layanan mobile paspor di mana petugas yang datang langsung untuk melayani pembuatan paspor bagi ayah kami, Terima kasih Imigrasi Bekasi,” kata Tondy. (Mas)