BEKASI.POJOKSATU.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp24,7 miliar selama Triwulan I Tahun 2026.

Capaian tersebut berasal dari berbagai layanan keimigrasian, mulai dari penerbitan paspor, izin tinggal keimigrasian, izin masuk kembali (re-entry permit), hingga layanan keimigrasian lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, target PNBP Kantor Imigrasi Bekasi sepanjang Tahun 2026 mencapai Rp89,73 miliar.

“Target PNBP Tahun 2026 sebesar Rp89.730.500.000, rekapitulasi realisasi PNBP Kantor Imigrasi Bekasi menunjukkan total penerimaan sebesar Rp24.703.200.000 selama Triwulan I Tahun 2026,” kata Anggi kepada jurnalis, Senin (18/5/2026).

Selain capaian PNBP, Kantor Imigrasi Bekasi juga menerbitkan sebanyak 20.124 paspor selama periode Januari hingga Maret 2026.

Rinciannya, pada Januari sebanyak 10.468 paspor diterbitkan, Februari sebanyak 5.616 paspor, dan Maret sebanyak 4.040 paspor.

Sementara itu, layanan izin tinggal keimigrasian tercatat sebanyak 5.031 layanan. Dengan rincian Januari sebanyak 1.906 layanan, Februari 1.507 layanan, dan Maret 1.618 layanan.

Baca Juga : Jelang ke Tanah Suci, Walikota Bekasi Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Emberkasih Bekasi

Di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Bekasi juga melakukan deportasi terhadap 23 warga negara asing (WNA) selama Triwulan I 2026.

“Ada 9 WNA yang kami deportasi pada Januari, 7 WNA pada Februari, dan 7 WNA pada Maret,” jelas Anggi.

Selain deportasi, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap 21 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Kemudian terdapat 22 tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal), serta penanganan terhadap 139 pelanggaran keimigrasian.

Anggi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian guna mendukung optimalisasi penerimaan negara.

“Melalui capaian kinerja ini, Kantor Imigrasi Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara demi mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat,” tutupnya.***