POJOKSATU.id - Korban begal ataupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) biasanya menderita sejumlah luka fisik yang mulai luka ringan hingga luka berat.
Meski demikian ternyata biaya pengobatan korban begal dan kekerasan luar rumah tangga tersebut tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Staf BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi, dr. Layla, menyebutkan hal tersebut merujuk kepada Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 Pasal 52 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Ini Dia Desain Baru Ujian Praktik SIM C di Kota Bekasi, Pemohon SIM Tak Lagi Kesulitan
Tak hanya kategori itu, korban kekerasan seksual korban tindak pidana perdagangan orang dan korban terorisme juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Itu sudah diatur ke dalam Perpres, untuk korban begal tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan untuk biaya pengobatannya," tegas Layla, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dia menyebutkan hal tersebut sudah diatur dalam kebijakan tahun 2018 sehingga untuk korban tindak pidana yang masuk dalam penganiayaan tidak ter-cover BPJS Kesehatan.***




