BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus dugaan perundungan yang terjadi di SMA Negeri 2 Kota Bekasi terus berkembang dan kini memasuki proses hukum. Meski sempat diselesaikan melalui mediasi di sekolah, perkara ini justru berujung pada aksi saling lapor antara siswa yang terlibat.

Seorang siswa kelas XI berinisial EQ, yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian, kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik kakak kelasnya berinisial AN ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak.

Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa kliennya telah lama mengalami perlakuan tidak menyenangkan, khususnya perundungan verbal sejak berada di kelas XI.

Baca Juga: Harga Daging Sapi Naik dan Plastik Melonjak 50 Persen, Bulog Siapkan Solusi

“Klien kami kerap mendapatkan perundungan secara verbal. Puncaknya terjadi pada Februari 2026 di kantin sekolah,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.

Ia menuturkan, insiden bermula ketika EQ mencoba meminta penjelasan langsung kepada AN terkait perlakuan yang diterimanya. Namun, situasi justru memanas hingga terjadi kontak fisik.

“Klien kami sudah mencoba menanyakan alasan perundungan tersebut, namun justru mendapatkan tindakan non-verbal. Kontak fisik terjadi secara spontan sebagai bentuk pertahanan diri,” jelasnya.

Sebelumnya, kedua pihak telah menjalani mediasi yang difasilitasi oleh guru Bimbingan Konseling (BK) dan sempat mencapai kesepakatan damai. Namun, proses hukum tetap berlanjut setelah pihak AN tetap melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Bullying di SMAN 2 Bekasi Masih Diselidiki Polisi

EQ bahkan telah dipanggil oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2026, berdasarkan laporan yang diajukan sejak 6 Februari 2026.

“Padahal sudah ada kesepakatan damai di sekolah. Tapi proses hukum tetap berjalan,” kata Fauzi.

Pihak EQ juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp200 juta dari pihak pelapor awal, yang dinilai memberatkan dan berdampak pada kondisi psikologis korban.

“Ada permintaan uang damai sebesar Rp200 juta dari pihak pelapor pertama. Ini tentu sangat memberatkan dan berdampak pada kondisi psikologis anak,” ungkapnya.

Akibat tekanan tersebut, EQ disebut sempat mengalami ketakutan untuk kembali bersekolah.

“Klien kami sampai takut berangkat sekolah karena membayangkan dampak ke depannya,” tambahnya.

Baca Juga: Dampak WFH Terasa Nyata, DPRD Bekasi Resmi Hapus Agenda Rapat Setiap Hari Jumat

Sebagai tindak lanjut, EQ melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan balik AN ke Polres Metro Bekasi Kota pada 8 April 2026 dengan nomor laporan LP/B/1239/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA.

Saat ini, kepolisian masih mendalami kedua laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak terkait guna mengungkap fakta secara menyeluruh.