BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi resmi membuka kanal pengaduan darurat Call Center 112 bagi seluruh masyarakat yang menemukan kendala terkait ketersediaan pasokan maupun dugaan kecurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebagai upaya perlindungan konsumen dan jaminan transparansi pelayanan publik. Pemkot Bekasi melalui Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) rutin menerjunkan tim metrologi legal guna memantau ketepatan tera takaran serta kelancaran stok di seluruh SPBU se-Kota Bekasi.
"Terkait pengawasan, Pemerintah Kota Bekasi melalui bidang perdagangan secara rutin melakukan pemantauan. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap ketersediaan BBM, tetapi juga terhadap takaran atau ukurannya," ujar Tri Adhianto, Kamis, 22 April 2026.
Menanggapi kekhawatiran warga, Wali Kota Tri kembali mengonfirmasi bahwa berdasarkan pengawasan ketat di wilayah Bekasi Barat dan Bekasi Timur, ketersediaan BBM berada dalam kondisi aman dan terkendali.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pengiriman solar di wilayah Bekasi Timur murni disebabkan oleh faktor kendala arus lalu lintas pengiriman dari Cikampek dan bukan akibat kelangkaan stok.
Guna menjaga ketertiban umum, Pemkot Bekasi mengimbau warga tidak ragu memanfaatkan hotline 112 apabila menemukan ketidaksesuaian takaran atau antrean tidak wajar di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti secara teknis oleh petugas.




