BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menghimpun dana sebesar Rp31,27 miliar yang berasal dari uang rampasan dan hasil lelang aset perkara investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash). Namun, dana tersebut belum dapat disalurkan kepada para korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penyaluran dana masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung terkait mekanisme distribusi kepada korban.
"Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan terus mengawal proses pemulihan aset secara transparan dan akuntabel," ujar Ryan, Jumat, 24 Juli 2026.
Dari hasil inventarisasi, Kejari berhasil mengamankan uang rampasan senilai Rp10.999.696.907,87 yang telah ditempatkan di rekening penitipan Kejari Kota Bekasi.
Baca Juga: Kepatuhan Pajak Kendaraan Masih 60 Persen, Rp53 Miliar Belum Masuk Kantong Pemkot Bekasi
Selain itu, dua kali pelaksanaan lelang aset terpidana Suryani dan pihak terkait turut menambah dana pemulihan. Lelang pertama pada 21 Mei 2026 menghasilkan Rp19.124.065.000, sedangkan lelang kedua pada 18 Juni 2026 memperoleh Rp1.155.114.200.
Dengan demikian, total dana yang telah terkumpul mencapai Rp31.278.846.107,87.
Ryan menegaskan proses pemulihan aset akan tetap mengedepankan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak para korban. Untuk mempersiapkan penyaluran dana, Kejari telah berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna melakukan verifikasi serta validasi data penerima.
Baca Juga: AHY Dorong Transit Oriented Development Bekasi Ekstensi Jadi Pusat Transportasi Publik Terintegrasi
Meski dana telah tersedia, korban EDC Cash masih harus menunggu hingga petunjuk teknis penyaluran resmi diterbitkan.***




