BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan terkait pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan instruksi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Kalau ada perintah pasti dilaksanakan. Tapi kalau sudah habis masa waktunya kemudian disampaikan sudah dihentikan, ya pasti kita hentikan," kata Ryan kepada bekasi.pojoksatu.id, Jumat, 17 Juli 2026.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Perkuat Program Cek Kesehatan Gratis, Sudah Jangkau Lebih dari 511 Ribu Warga
Ryan menjelaskan, Kejari Kota Bekasi saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket). Seluruh informasi yang diperoleh nantinya akan disampaikan kepada pihak yang memberikan penugasan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
"Kalau tahap aman atau tidaknya bukan kita yang menilai. Kita hanya mengumpulkan dan menyerahkan," jelasnya.
Ia menambahkan, sejauh proses pemeriksaan berlangsung, belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada SPPG yang beroperasi di Kota Bekasi.
"Sampai saat ini SPPG di wilayah Kota Bekasi belum ditemukan pelanggaran dan masih clear," tegas Ryan.
Meski demikian, Kejari Kota Bekasi akan tetap melanjutkan kegiatan pengumpulan data dan informasi terhadap seluruh SPPG selama instruksi pemeriksaan dari Kejaksaan Agung masih berlaku.***




