POJOKSATU.id - Keluarga Korban pemerkosaan anak di bawah umur mengamuk terhadap hakim dan juga kepada terdakwa saat akan memulai persidangan pembacaan pledoi dalam upaya pembelaan terhadap terdakwa.
Pantauan pojoksatu.id di lokasi, pihak keluarga korban saat memasuki ruangan persidangan Tirta II di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, langsung memaki-maki keluarga terdakwa karena dianggap tidak bertanggungjawab apa yang sudah dilakukan terdakwa.
Terlihat orang tua korban membawa bayi yang merupakan hasil hubungan gelap antara terdakwa dan juga korban.
Tidak hanya itu saja, korban yang masih di bawah umur juga memaki-maki pihak keluarga terdakwa di dalam ruangan persidangan.
Hal tersebut disebabkan, pihak keluarga terdakwa tidak bertanggungjawab apa yang sudah dilakukan, hingga korban melahirkan.
Hakim dan juga beberapa petugas yang berada di dalam ruang persidangan langsung menenangkan keluarga korban.
Orang Tua Korban, AS, mengatakan luapan emosi terhadap keluarga terdakwa karena hingga sampai saat ini juga belum ada pertanggungjawaban sama sekali.
"Tadi isteri saya secara spontan langsung meluapkan emosinya, karena ya bisa dilihat kalau anak dari hubungan tersebut kami semua yang menanggung," tegas orang tua korban, Selasa, 4 Juli 2023.
"Dari pertama kali sidang pihak keluarga Korban tidak diizinkan untuk masuk ke dalam ruangan persidangan," tambah dia.
Dia juga tidak mengetahui secara pasti Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPO) mengeluarkannya dari dalam ruangan persidangan.
"Dijelaskan sama hakimnya yakni, tidak boleh masuk ke dalam ruangan nanti disalahkan. Padahal saya sendiri merupakan orangtua asli korban dan malah tidak diperbolehkan masuk," jelas dia.
Orangtua korban merasa kurang enak disebabkan pihak keluarga korban tidak diizinkan masuk ke dalam ruangan persidangan.
BACA JUGA: Keluarga Korban Pelecehan Seksual Pertanyakan Mengapa Tak Boleh di Ruang Sidang
Selain itu, pihak keluarga korban juga belum merealisasikan uang yang dijanjikan sebesar Rp 1 juta uang biaya anaknya tersebut.
"Orang tua pelaku selalu menjanjikan uang yang akan diberikan, namun sampai saat ini belum juga diberikan," tutur dia.
"Dari pihak keluarga pelaku belum datang ke rumah saya dari pertama kali anak saya hamil belum ke rumah," tutul dia.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




