BEKASI.POJOKSATU.id - Keluarga pasangan suami-isteri yang menjadi korban tabrak lari oleh anggota TNI AD kecewa terhadap vonis hakim atas terdakwa.

Prada Metro Winardo Barasungi dihukum 1 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Militer, Senin, 18 Desember 2023. Prada Metro Winarso Barasungi pun dipecat sebagai anggota TNI AD.

Anak korban, Rendra Falentino, menyampaikan kedua orang tuanya meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut dan menganggap vonis yang dijatuhkan sangat mengecewakan.

Baca Juga: Anggota TNI AD Pelaku Tabrak Lari Hanya Dijatuhkan Hukuman 1,6 Tahun

Rendra mengkritik hukuman yang dianggap terlalu ringan dan tidak adil bagi keluarga korban.

"Hukuman hanya segitu. Kami memandang hukuman terdakwa masih sangat ringan sekali," ungkapnya dengan tegas saat dihubungi awak media, Selasa, 19 Desember 2023.

Meskipun keluarga tidak dapat mengajukan banding atas kasus tabrak lari tersebut, Rendra menyatakan bahwa mengikuti proses persidangan bukanlah hal yang mudah, mengingat tanggung jawab dan aktivitas lain yang harus ditinggalkan demi persidangan.

Baca Juga: Nyawa Korban Tabrak Lari di Jatibening Tidak Terselamatkan

Rendra pun menyinggung sikap Prada Metro yang mengajukan pertimbangan lebih lanjut saat ditanya tentang kemungkinan banding oleh majelis hakim.

"Jika ada proses banding, kami akan tetap mengawalnya di Pengadilan Tinggi Militer. Semoga harapan agar terdakwa mendapat hukuman lebih berat dapat terwujud," demikian kata Rendra.***