POJOKSATU.id - Kementerian Agama kembali menambah waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) hingga 19 Mei 2023.
Ini merupakan perpanjangan yang kedua setelah sebelumnya Kemenag memperpanjang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji pada 12 Mei 2023.
Sebelumnya batas waktu akhir pelunasan biaya perjalanan ibadah haji mulanya 5 Mei 2023, Akan tetapi karena masih banyak jemaah yang belum membayar maka Kementerian Agama memperpanjang.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jamaah haji, terdiri atas 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Pada 5 Mei, ada 188.964 jamaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, sudah 196.377 jamaah yang melunasi.
BACA JUGA: Menag Yaqut : 84.609 Jemaah yang Lunasi Biaya Haji 2020 Tak Perlu Bayar Tambahan Pelunasan
Ada sebanyak 6.943 kuota calon jemaah haji yang belum melunasi ongkos haji, karena itu Kementerian Agama memperpanjang hingga 19 Mei 2023.
"Jamaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tutur dia.
“Termasuk bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.
Selain itu, pada tahap perpanjangan ini, Kemenag juga tetap memberikan kesempatan kepada jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jamaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
"Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” kata Saiful.
Editor: Andi Saddam




