BEKASI.POJOKSATU.id - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi 2024 yang hanya sebesar 2,85 persen dianggap tidak mencukupi untuk keberlangsungan hidup.

Penanggung Jawab Aksi di Kota Bekasi, Muhammad Yusuf alias Kuncir, menjelaskan kenaikan UMK tahun 2024 dengan sesuai PP 51 Tahun 2023 sangat menyengsarakan buruh.

Dia meminta kepada Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat seharusnya dalam penetapan UMK sesuai dengan rekomendasi masing-masing wilayah baik Kota ataupun Kabupeten Bekasi.

Baca Juga: Ratusan Polisi Bersiaga, Massa Buruh Masih Betah di Jalan Ahmad Yani

"Hari ini gubernur menetapkam UMK berdasarkan PP 51, kami sangat kecewa," tegas Yusuf, kepada awak media, Kamis, 30 November 2023.

Dia meminta kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin untuk merevisi Surat Keputusan terkait kenaikan UMK Kota Bekasi tersebut.

Pihaknya mengancam akan terus-menerus melakukan aksi mogok dan juga aksi yang lebih besar lagi di setiap wilayah.

Baca Juga: UMK Tidak Dinaikkan Sesuai Keinginan, Massa Buruh Masih Bertahan di Jalan Ahmad Yani

"Malam hari ini biarpun tidak ada izin menyelenggarakan aksi kami tetap bertahan di sini sampai dengan Pj Gubernur merevisi atau mengubah SK yang sudah diterbitkan hari ini," jelas dia.

Yusuf menerangkan bahwa kenaikan UMK yang sudah direkomendasikan oleh PJ Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad sebesar 14.02 persen sudah sangat baik dan sesuai kebutuhan buruh.

"Bisa dikatakan, kami sudah menghitung dari Dewan Pengupahan sudah menghitung hidup layak buruh dan keluarganya di tahun 2024 besarnya kisaran 16 persen," ucap dia.

"Jadi, kalau kami nominalkan besaran upah yang layak untuk buruh di Kota Bekasi senilai 5,8 juta rupiah," demikian kata Yusuf.***