POJOKSATU.id - Kepala Desa Tamanrahayu Abdul Wahid mengajak masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Desa Tamanrahayu sudah didistribusikan pemerintah desa kepada masyarakat melalui ketua RT.
"Imbauan saya warga agar segera membayar pajak, kalau sudah terima SPPT dan ada uangnya, jangan ditunda-tunda," ucap dia.
Tahun ini realisasi PBB sebesar 75 sampai 80 persen.
Wahid juga senantiasa mengingatkan warga dalam kunjungannya tarawih keliling ke sejumlah masjid.
"Kita juga minta para ketua RT dan RW mengingatkan warga agar membayar PBB sebelum 31 Agustus 2023," demikian kata dia.
Pembayaran pajak, kata dia, merupakan bentuk partisipasi terhadap pembangunan.
Penulis: Andi Saddam
Editor: Andi Saddam




