BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar, telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi.
Pengunduran dirinya bertujuan untuk fokus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.
UU Saeful Mikdar mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Walikota Bekasi melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi.
Baca Juga: Persiapan Heri Koswara Jelang Pilkada Kota Bekasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, mengonfirmasi bahwa UU Saeful Mikdar secara resmi telah mengundurkan diri sebagai ASN Kota Bekasi.
"Semalam saya menelepon beliau, dan dia sudah mengundurkan diri," ungkap Junaedi pada Senin, 15 Juli 2024.
Junaedi menambahkan bahwa pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi tersebut terjadi pada hari Jumat sebelumnya.
"Sejak hari Jumat, beliau sudah mengundurkan diri sebagai ASN di Kota Bekasi," jelas dia.
Untuk mengisi kekosongan jabatan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pihaknya akan segera menunjuk Pelaksana Harian (PLH).
"Kami akan segera menentukan pengganti untuk jabatan yang ditinggalkannya," kata dia menutup.




