BEKASI.POJOKSATU.id - Kericuhan tidak terhindarkan di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Massa yang mengawal perkara penganiayaan tersebut saling dorong dengan polisi yang berjaga, Selasa, 12 September 2023.

Mahasiswa tersebut menilai pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ada permainan pada saat persidangan 7 anak yang terlibat hukum.

Tujuh terdakwa yang terbukti melakukan pengeroyokan dan juga kekerasan yakni Saiful Anwar, Ainun Najib, Bintang Pratama Putra, Adrian Purwandika, Muhammad Alifal Hakim, Raska Ramadhan, dan Indra Erdianto Nugroho.

Baca Juga: Keluarga Korban Pelecehan Seksual Minta Keadilan Kepada Pengadilan Negeri Kota Bekasi

Masih ada satu orang terduga pelaku lainnya yang kini masih buron yakni bernama Tedi Gusty yang merupakan otak pengeroyokan tersebut.

Enam terdakwa dituntut selama 1 tahun 3 bulan, dan satu terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 8 bulan.

Ketujuh terdakwa terlibat penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap korban bernama Muhammad Fikri Abbas, 15 tahun, yang terjadi di wilayah Vida, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu, 3 September 2023.

Baca Juga: Perkara Lahan Warga Jatikarya Jadi Tol, Kapan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Bertindak?

Akibat Kekerasan tersebut korban mengalami luka yang cukup parah hampir di seluruh badannya. Korban sampai saat ini masih dalam perawatan dan belum dapat beraktivitas seperti semula.***