BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi mengumumkan penundaan pembayaran gaji untuk ratusan pekerja harian lepas (PHL) di Kali Asem.

Pembayaran gaji PHL baru akan diproses setelah penandatanganan kontrak kerja antara PPK Kegiatan dengan para PHL Kali Asem tersebut.

Proses rekrutmen PHL telah dilakukan melalui mekanisme penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP), yang dapat dilaksanakan setelah RKA dan DPA Kegiatan pembersihan longsoran sampah kali asem telah ditetapkan dalam perubahan penjabaran ke-2 APBD Kota Bekasi TA 2024 dan disahkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga: Asda II Hadiri Temu Paroki se-Jakarta Bekasi, Ini Pesannya

Pemerintah Kota Bekasi telah menerima salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang dari APBD DKI Jakarta TA 2024 senilai sekitar Rp318 Miliar pada tanggal 28 Maret 2024.

Pada 1 April 2024, dilakukan rapat pembahasan TAPD terkait penyesuaian belanja yang bersumber dari Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang dari APBD DKI Jakarta TA 2024 serta usulan pergeseran dari Kepala Perangkat Daerah yang tidak mengubah APBD Kota Bekasi TA 2024.

Rapat tersebut membahas antara lain mengenai bantuan keuangan Khusus DKI Jakarta yang belum dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi TA 2024 sehingga perlu dilakukan perubahan penjabaran kedua APBD TA 2024.

Direncanakan pada 4 April 2024, akan dilakukan Penerbitan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Perubahan Penjabaran Kedua APBD Kota Bekasi Tahun 2024 (Parsial 2) serta pencetakan dan penandatanganan DPA.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Jatiasih

Hingga Rabu tanggal 3 April 2024, dana bantuan keuangan khusus DKI Jakarta sebesar Rp. 318 miliar belum diterima di RKUD Kota Bekasi. Oleh karena itu, rencana pembayaran BLT dan PHL akan menggunakan dana talangan dari APBD Kota Bekasi TA 2024. (ADV)***