BEKASI.POJOKSATU.id – Komplotan begal yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, diketahui sempat beraksi dua hari berturut-turut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan para pelaku lebih dulu membegal seorang warga berinisial BS (48) di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
“Jadi kejadiannya pada hari Jumat tanggal 26 Juni pukul 02.30 WIB, di mana pada hari itu korban merupakan BS, 48 tahun,” ujar Kusumo kepada awak media, Jumat, 3 Juli 2026.
Kusumo menjelaskan, saat itu korban tengah dalam perjalanan berangkat kerja. Korban kemudian menyadari ada dua sepeda motor yang mengikuti dari arah belakang.
Tidak lama kemudian, korban dipepet hingga dihentikan oleh para pelaku. Sepeda motor milik korban kemudian dirampas, sementara korban berhasil menyelamatkan diri.
“Saudara BS ini keluar dari perjalanan mau berangkat kerja. Di tengah jalan, yang bersangkutan kemudian melihat ada dua sepeda motor di belakangnya mengikuti. Kemudian dia dipepet, dihentikan, sepeda motor diambil oleh para pelaku, dan korban berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Keesokan harinya, Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku kembali melakukan aksi serupa di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna.
Dalam peristiwa kedua itu, korban berinisial DTLP yang bekerja sebagai pengemudi ojol meninggal dunia setelah terkena sabetan celurit.
“Setelah itu, para pelaku keesokan harinya melakukan kegiatan yang sama. Jadi pada hari Sabtu jam 2 dini hari, TKP di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, ini pelaku melakukan perbuatan di mana korban adalah Saudara DTLP. Korban meninggal tidak jauh dari lokasi,” katanya.
Menurut Kusumo, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motornya di rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah keluar dari rumah saudaranya, korban kemudian dicegat oleh dua pelaku yang berboncengan.
Baca Juga : Dinkes Kota Bekasi Akui Bayi Terima Vaksin DPT Ganda, Tegaskan Bukan Penyebab Radang Otak
“Jadi awal ceritanya bahwasanya korban ini selama ini bekerja sebagai pengemudi online. Kemudian kendaraannya diparkirkan di tempat saudaranya, tidak jauh dari lokasi. Setelah yang bersangkutan keluar dari rumah, kemudian tidak begitu lama, dia dicegat oleh dua orang berboncengan,” ucapnya.
Kusumo menyebut korban sempat memberikan perlawanan. Namun, salah satu pelaku berinisial MF kemudian menyabet korban menggunakan celurit hingga korban mengalami pendarahan.
“Kemudian yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan oleh pelaku, Saudara MF, ini terkena sabetan dari celurit yang dia pegang, mengakibatkan pendarahan, dan kemudian korban meninggal di rumah sakit,” ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, polisi melakukan pelacakan terhadap para pelaku. Tiga orang pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bekasi dan Bogor pada Minggu, 28 Juni 2026.
“Kemudian kita dari Polres melakukan pelacakan terhadap pelaku dan alhamdulillah bisa diungkap. Saudara MF ini tertangkap di daerah Jatiasih. Kemudian Saudara RTF di Bojong Kulur, Bogor. Kemudian juga satu lagi, Saudara MRA juga ditangkap di sana,” tutur Kusumo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***




