POJOKSATU.id - AD, 26 tahun, karyawati PT Ik masih menjadi satu-satunya pekerja yang melaporkan tindakan atas dugaan tindak asusila iming-iming perpanjangan kontrak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi melakukan asesmen psikologis perempuan terhadap AD.
Kepala DP3A Ani Gustini menjelaskan upaya tersebut untuk mengatasi trauma dan agar AD tidak trauma berkelanjutan.
BACA JUGA: Kasus Staycation: Atasan Sempat Minta Maaf kepada Perempuan Buruh
"Sesuai dengan permintaan dari yang bersangkutan (korban) ini, tugas dan fungsi kami mendampingi korban semaksimal mungkin," ucap Ani, baru-baru ini.
AD kini di bawah perlindungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
DP3A mendorong agar karyawati lain berani bersuara sama seperti AD.
"Ke depan kita harus lebih meningkatkan sosialisasi bilamana ada korban kekerasan untuk dapat segera melapor," demikian kata dia.
Editor: Andi Saddam




