BEKASI.POJOKSATU.id – Kontroversi daging kurban di Bekasi mencuat usai sejumlah warga RW 04, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, dimintai uang sebesar Rp 15.000 untuk mendapatkan daging kurban pada Hari Raya Iduladha 1446 H.
Salah satu panitia kurban, Tarmin, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia mengklaim, tidak semua penerima dikenakan biaya dan kebijakan itu muncul dari hasil kesepakatan bersama warga.
“Benar, ada permintaan uang Rp 15 ribu. Tapi itu bukan ke semua orang. Biayanya untuk menutup ongkos pemotongan dan pengolahan hewan kurban,” kata Tarmin, Senin, 9 Juni 2025.
Baca Juga: Bekas Galian Tanah di Jalan Mochtar Tabrani Dikeluhkan Pengendara, Dinilai Berbahaya
Tarmin menjelaskan, awalnya wilayah mereka belum mendapatkan hewan kurban saat Iduladha. Ia pun berinisiatif mencarikan donatur yang bersedia menyumbangkan sapi kurban. Hasilnya, mereka memperoleh tiga ekor sapi — satu dari donatur dan dua dari hasil urunan keluarga Tarmin.
Tarmin menyebut, uang Rp 15.000 per orang digunakan untuk biaya menyembelih dan memotong daging kurban, serta upah petugas.
“Ini kesepakatan bersama. Dana itu untuk ongkos tenaga yang menetel dan memotong sapi,” jelasnya.
Baca Juga: TPA Sumur Baru Overload, Wali Kota Bekasi Sebut Situasi Darurat Sampah
Namun, praktik tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, mengingat daging kurban seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada yang berhak menerimanya.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai tata kelola distribusi kurban yang seharusnya transparan dan sesuai syariat.***




