POJOKSATU.id - Korban dugaan staycation di Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 9 Mei 2023.

Kuasa hukum AD, Untung Nassari, mengatakan, pada pemeriksaan perdana tersebut penyidik mengajukan 35 pertanyaan mulai dari AD bisa bekerja di PT I (inisial).

”Dimulai pukul 10.30 WIB, jeda istirahat pukul 12.00 WIB kemudian dilanjutkan kembali sampai jam 15.30 WIB,” kata dia.

Rangkaian pemeriksaan masih akan berlanjut ke tahap berikut setelah penyidik Polres Metro Bekasi mendapatkan keterangan baru yang digali dari para saksi.

BACA JUGA: Terlapor Kasus Staycation Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Bekasi

”Kemungkinan nanti ada tambahan karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan penyidik," kata dia.

"Ada tambahan saksi barangkali tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut,” ucap demikian kata dia.

Editor: Andi Saddam