BEKASI.POJOKSATU.id - Langkah tegas diambil Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) setelah terungkap praktik pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural ke Singapura.

PT Bumi Mas Indonesia Mandiri pun dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan layanan sementara karena terbukti mengabaikan kewajiban Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP), yang merupakan syarat mutlak dalam perlindungan pekerja migran sebelum bekerja di luar negeri.

“P3MI ini melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 karena tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon pekerja migrannya dalam OPP,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, Jumat 6 Februari 2026.

Dalam kasus ini, dua PMI berinisial RS asal Nusa Tenggara Barat dan SMP asal Jawa Timur diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi.

Baca Juga : Permukiman Padat Jadi Perangkap Api, Kebakaran Kontrakan di Tambun Utara Tewaskan Penghuni

Akibat pelanggaran tersebut, PT Bumimas Indonesia Mandiri dilarang melakukan seleksi calon pekerja migran dan diwajibkan menyerahkan seluruh data PMI yang masih dalam proses penempatan selama masa pembekuan tiga bulan.

P2MI menegaskan sanksi dapat diperberat hingga pencabutan izin operasional apabila perusahaan tidak kooperatif.

“Pengawasan akan terus kami lakukan untuk mencegah praktik penempatan ilegal yang membahayakan pekerja migran Indonesia,” pungkas Rinardi.***