POJOKSATU.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni menegaskan, syarat menjadi Bakal Calon Legislatif (Bakal Caleg) yakni minimal ijazah SMA.

"Untuk menjadi caleg, kita tidak pernah tahu kuliahnya dimana, apalah universitasnya masih, apakah dia ijazah SMA. Kalo misalnya universitasnya udah bubar, misalnya D3 bubar, itu bisa pengesahan di KCD dinas provinsi atau Kota setempat. Karena syarat bacaleg itu minimal SMA," ungkap Nurul saat dihubungi pojoksatu.id, Rabu, 3 Mei 2023.

Nurul menyebutkan untuk pendaftaran dan juga persyaratan harus di masukkan ke dalam akun Sistem Informasi Pencalon (Silon) yang mengupload itu admin parpol.

BACA JUGA: Nasdem Kota Bekasi Daftarkan 50 Bacaleg Tanggal 5

"Syaratnya personal yang harus dilengkapi yaitu e-KTP, pernyataan bakal calon menggunakan formulir model-B, surat pengadilan negeri belum pernah menjadi narapidana, fotokopi  ijazah atau surat penganti ijazah terakhir," tegas dia.

Nurul mengatakan, Bacaleg juga harus melampirkan surat keterangan Sehat Jasmani dari dokter Rumah Sakit yang dimiliki Pemerintah, surat bebas Narkotika, tanda bukti sebagai daftar pemilih.

"Setelah lampiran persyaratan itu lengkap di scan lalu di masukan ke akun Silon oleh DPP," tutur dia.

"Setelah melakukan pendaftaran di akun Silon, maka Bacaleg wajib membawa dua berkas ke KPU yaitu Surat Pengajuan Formulir Model-B pengajuan Parpol, dan surat pengajuan formulir model-B bakal calon," tutup Nurul.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam