BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi saat ini sedang melakukan pendataan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di dua yayasan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024.
Pendataan dilakukan di Yayasan Zamrud dan Galuh. Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi, Faris Ismu Amir, menjelaskan bahwa mereka yang berhak melakukan pencoblosan di bilik suara adalah yang sudah dinyatakan sembuh.
KPU Kota Bekasi menganggap mereka sebagai penyandang disabilitas mental, dan keputusan sembuh atau tidaknya bergantung pada pihak tertentu yang menyatakan dengan beberapa kategori.
Baca Juga: Dirijen Paduan Suara Gereja Meninggal Dunia saat Misa Natal
“Kita sebagai penyelenggara sebatas melindungi hak pilih orang yang memang sudah memenuhi syarat,” terang dia, Kamis, 28 Desember 2023.
Jumlah yang dinyatakan sembuh belum disinkronkan secara verifikasi. Pencocokan dengan KTP dan sinkronisasi data diharapkan dapat direalisasikan pada awal Januari.
"Kan ada beberapa pihak keluarga pernah sakit dan dirawat di Grogol dan kita sulit untuk mendeteksinya, yang jelas terpantau oleh kita. Perkiraan awal Januari lah baru kita realisasikan," demikian kata dia.***




