POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Masyarakat kini dapat menggunakan KTP digital di wilayah Kota Bekasi. Hal ini dikonfirmasi langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat.
KTP Digital dapat menggantikan KTP fisik sebagai syarat administrasi dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Sudah ada Surat Edaran Wali Kota. Kita sampaikan ke lembaga-lembaga layanan, perbankan ataupun BPJS melalui Surat Edaran Permendagri. Identitas KTP digital itu setara dengan KTP elektronik fisik,” ujar Taufiq, Kamis, 5 Januari 2023.
Surat Edaran yang dimaksud Taufiq adalah Surat Edaran Wali Kota Nomor: 470/6720, Disdukcapil tentang Identitas Kependudukan Digital Dan Biodata Penduduk.
BACA JUGA: Setiap Apartemen di Kota Bekasi Bakal Dirazia
Dia menyebut KTP digital dapat menggantikan KTP fisik dalam pelayanan administrasi.
"Bila penduduk menunjukkan KTP digital, sama fungsinya dengan KTP fisik," tutur dia. (Adika F Utomo)




