BEKASI.POJOKSATU.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Keputusan tersebut diambil setelah kondisi kualitas udara di wilayah Kota Bekasi dinilai mulai membaik dibandingkan dua hari sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, mengatakan pelaksanaan PJJ tidak diperpanjang dan siswa kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.
"Untuk PJJ sudah tidak diperpanjang lagi, karena kita melihat kualitas udara Kota Bekasi membaik," kata Chondro saat dihubungi, Kamis 10 September 2026.
Dengan keputusan tersebut, siswa SD dan SMP di Kota Bekasi kembali menjalani pembelajaran secara langsung di sekolah.
Meski demikian, Chondro menegaskan penggunaan masker masih diwajibkan bagi para siswa selama mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Para siswa tetap diwajibkan menggunakan masker," ujarnya.
Menurut Chondro, kondisi kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan utama Pemkot Bekasi dalam menentukan sistem pembelajaran bagi para siswa.
Baca Juga : Cegah Dampak Abu Vulkanik, TP PKK Kota Bekasi Salurkan 80.000 Masker untuk Warga
Karena itu, pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan kualitas udara di wilayah Kota Bekasi.
Kebijakan PJJ juga masih dapat kembali diterapkan apabila kondisi udara kembali memburuk dan dinilai berisiko bagi kesehatan siswa.
Chondro mengatakan salah satu kondisi yang menjadi perhatian adalah apabila terjadi kembali erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Bekasi.
"Kedepannya apabila erupsi Gunung Anak Krakatau terjadi seperti kemarin, maka PJJ dilakukan kembali," jelasnya.
Dengan dihentikannya PJJ, proses pembelajaran bagi siswa SD dan SMP di Kota Bekasi kembali berlangsung secara tatap muka.
Namun, Pemkot Bekasi tetap mengantisipasi kemungkinan perubahan kondisi kualitas udara dengan melakukan pemantauan secara berkala.
Selain itu, kewajiban menggunakan masker tetap diberlakukan sebagai langkah perlindungan bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah.***




