BEKASI.POJOKSATU.id - Pasangan calon (paslon) Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni, mengeluarkan dana kampanye paling sedikit dibandingkan dengan paslon lainnya.
Berdasarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dana kampanye yang dikeluarkan oleh Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni tercatat sebesar Rp 2.222.000.
Paslon Heri Koswara dan Solihin mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp200.000.000. Sementara, paslon Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Haris Bobihoe mengeluarkan dana kampanye untuk Pilkada Kota Bekasi sebesar Rp500.000.000.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye menetapkan bahwa LADK adalah tanggung jawab para kontestan Pilkada.
Baca Juga: Kabel-kabel Semrawut di Kota Bekasi Membahayakan Pengguna Jalan
"Seluruh pasangan calon sudah menyampaikan terkait laporan awal dana kampanye,” ungkap Eli, kepada awak media, Kamis 3 Oktober 2024.
Pihaknya membatasi jumlah dana kampanye yang digunakan oleh setiap paslon. Ini dilakukan untuk mencegah adanya pengeluaran dana melebihi besaran yang sudah ditetapkan.
Pembatasan besaran dana kampanye tersebut tertuang dalam Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan Wali Kota Bekasi pada tahun 2024.
“Nanti akan ada SK pembatasan besaran dana kampanye. Saat ini sedang kita bahas berapa batas maksimal dana kampanye yang harus paslon keluarkan,” ucap Eli.
“Kampanye itu kan ada item-itemnya. Misal, alat peraga, konsumsi, uang transport itu akan diatur. Nanti ada surat keputusan tentang itu, ini yang jadi pedoman paslon dan tim nantinya,” kata dia. ***




