POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, mengusulkan 15 warga penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu).
Ketua LPM Desa Muktijaya, Manun, sudah memverfikasi 15 warga tersebut sebagai calon penerima pada tahun ini.
"Kita pastikan tepat sasaran dan sesuai dengan usulan tahun sebelumnya," ucap dia.
"Penerima program ini yang punya rumah belum laik dan permanen," sambung dia.
BACA JUGA: Jalan Utama Belum Diperbaiki, Pemdes Muktijaya Kembali Ajukan pada Musrenbang
Calon penerima bantuan itu didominasi buruh harian lepas.
"Kita harapkan bantuan ini meringankan warga dalam melakukan perbaikan rumah," ucap dia.
Lanjut dia, penerima program tersebut akan mendapat Rp20 juta untuk perbaikan rumah. Rp2,5 juta untuk ongkos tukang, sisanya untuk bahan bangunan. (Andi Saddam)




