POJOKSATU.id - Puluhan mahasiswa STIE Tribuana Bekasi menggeruduk kampus di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin 5 Juni 2023.
Mereka bertujuan meminta kejelasan terkait kelanjutan pendidikan mereka setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin pendirian perguruan tinggi STIE Tribuana Kota Bekasi.
Surat pencabutan izin pendirian perguruan tinggi tersebut dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek dengan nomor surat 0319/E/DT.03.09/2023 pada Rabu 3 Mei 2023.
Mahasiswa STIE Tribuana, Budi Herianto, menjelaskan bahwa mereka datang ke kampus pada hari itu untuk meminta surat pemindahan ke kampus lain.
Namun, pihak kampus menolak permintaan mahasiswa dengan tegas dan selalu menunda-nunda serta mempersulit proses permintaan tersebut.
BACA JUGA: Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Tuntut Kejelasan Pihak Kampus
Budi menyampaikan kepada awak media bahwa alasan yang dikemukakan oleh pihak kampus adalah mahasiswa harus mengembalikan uang beasiswa yang telah diberikan oleh yayasan.
"Alasannya yang KIP harus menunjukan surat pengunduran diri dan yang beasiswa harus mengembalikan biaya ke yayasan Sebesar Rp3 juta per semester," tegas dia.
Menurut Budi, mahasiswa yang sudah menjalani sidang akhir pada bulan Maret sebelumnya, namun hingga saat ini belum menerima surat kelulusan.
Mereka hanya diarahkan untuk menunggu ketua yayasan. Budi juga menyebut bahwa mereka sudah sering mendatangi kampus, namun pihak kampus hanya memberikan instruksi untuk bersabar.
Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam




